
CATANFA.com/Berita – Pemerintah resmi melakukan perubahan tarif bagi pengguna listrik terutama untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan listrik 3500 VA sampai keatas.
Perubahan tarif listrik atau tarif adjustment listrik disebabkan dari beberapa faktor mulai dari nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan faktor dari inflasi.
Baca Juga : Tarif Listrik Terbaru Bulan Juni 2022
Perubahan tarif ini dari yang sebelumnya Rp 1444 mengalami kenaikan sekitar 17,56 persen menjadi Rp 1699,53. Tarif baru berlaku efektif 1 juli 2022 mendatang.
Pada kenaikan tarif ini terdapat golongan yang terdampak antaralain :
Berikut daftar kenaikan tarif listrik berdasarkan golongan :
- R-2/TR, 3500 VA – 5500 VA, Rp 1669,53/kWh
- R-3/TR, 6600 VA – keatas, Rp 1669,53/kWh
- P-1/TR, 6600 VA sd 200 kVA, Rp 1669,53/kWh
- p-3/TR,, Rp 1669,53/kWh