
CATANFA.com/Berita – Presiden Jokowi secara resmi melonggarkan terkait peraturan penggunaan masker diluar ruangan atau area terbuka. Hal itu beliau sampaikan melalui video press release pada kanal youtube Sekretariat Negara (SETNEG) 17 Mei 2022. Alasan utama dilonggarkannya pengguna masker beriringan dengan penanganan covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pelonggaran terkait itu mulai efektif hari ini 18 Mei 2022.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Melalui press release tersebut Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal antara lain :
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” -tegasnya
Sedangkan bagi masyarakat yang beraktifitas pada ruangan tertutup dan/atau di transportasi publik maka tetap harus menggunakan masker. Kemudian bagi masyarakat dengan kategori lansia dan/atau memiliki komorbid tetap harus menggunakan masker ketika berada diarea terbuka maupun area tertutup selama melakukan aktifitas.Â
Tak hanya itu, Pemerintah juga mengingatkan untuk masyarakat agar tetap menggunakan masker jika sedang mengalami gejala sakit seperti batuk dan/atau pilek.
Selanjutnya bagi pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri diperbolehkan untuk tidak perlu melakukan tes swab pcr atau antigen dengan syarat sudah melakukan dosis vaksinasi lengkap.