Pedoman Penyelenggaraan Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19

CATANFA/Jakarta – Kementerian Agama baru mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Berikut detail info tersebut.

PERSYARATAN JEMAAH

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid(wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat COVID-19
  4. Bukti bebas Covid-19.

PROTOKOL KESEHATAN

  1. Seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada Jemaah di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
  3. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.

KARANTINA

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah yang akan berangkat ke Aarab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Dalam hal Pemerintah Arab Saudi mewajibkan Jemaah melakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air, PPIU bertanggung jawab memastikan Jemaah telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.
  5. Selama Jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  6. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  7. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asarma haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

TRANSPORTASI

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal Jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannyayang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah hanya dilakukan melalui bandara Internasional yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  7. Dalam rangka menjamin kepastian dalam pengendalian dan pengawasan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah pada masa pandemi Covid-19, bandara internasional untuk pemberangkatan dan pemulangan Jemaah ditetapkan sebagai berikut:
    • Soekarno-Hatta, Banten;
    • Juanda, Jawa Timur;
    • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
    • Kualanamu, Sumatera Utara.

AKOMODASI DAN KONSUMSI

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi Jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi Jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi Jemaah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

KUOTA PEMBERANGKATAN

  1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi Jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberika oleh Pemerintah Arab Saudi.

BIAYA PENYELENGGGARAAN IBADAH UMRAH

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadi pandemi COVID-19.

Untuk ketentuan lainnya bisa dicek dokumen KMA No.719 Tahun 2020