CATANFA/Jakarta – Kementerian Agama baru mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Berikut detail info tersebut.
PERSYARATAN JEMAAH
- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun)
- Tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid(wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
- Menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat COVID-19
- Bukti bebas Covid-19.
PROTOKOL KESEHATAN
- Seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Pelayanan kepada Jemaah di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
- Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.
KARANTINA
- PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah yang akan berangkat ke Aarab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
- PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
- Karantina sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
- Dalam hal Pemerintah Arab Saudi mewajibkan Jemaah melakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air, PPIU bertanggung jawab memastikan Jemaah telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.
- Selama Jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
- Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
- Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asarma haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
TRANSPORTASI
- PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
- Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
- Dalam hal Jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannyayang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.
- Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
- Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah hanya dilakukan melalui bandara Internasional yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Dalam rangka menjamin kepastian dalam pengendalian dan pengawasan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah pada masa pandemi Covid-19, bandara internasional untuk pemberangkatan dan pemulangan Jemaah ditetapkan sebagai berikut:
- Soekarno-Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
- Kualanamu, Sumatera Utara.
AKOMODASI DAN KONSUMSI
- PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi Jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
- PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi Jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
- Pelayanan akomodasi dan konsumsi Jemaah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
KUOTA PEMBERANGKATAN
- Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi Jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
- Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberika oleh Pemerintah Arab Saudi.
BIAYA PENYELENGGGARAAN IBADAH UMRAH
- Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadi pandemi COVID-19.
Untuk ketentuan lainnya bisa dicek dokumen KMA No.719 Tahun 2020
Leave a Comment