Kode Plat Nomor Kendaraan Provinsi Banten Beserta Kode Wilayah

Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan
PLAT NOMOR BANTEN
PLAT NOMOR BANTEN

CATANFA.com/Otomotif – Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) wajib terpasang pada semua kendaraan baik itu terpasang di sepeda motor, mobil, truk, bus baik itu umum, pribadi atau dinas. Terkecuali kendaraan alat berat seperti crane/sejenisnya yang yang tidak memiliki mobilitas tinggi dan tidak diperlukan TNKB. Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas bagi kendaraan dan memudahkan pemilik dalam mengidentifikasi kendaraannya.

Tak hanya memudahkan pemiliknya, hal tersebut juga memudahkan pemerintah setempat dalam hal ini provinsi Banten saat pendaataan kepemilikan bahkan dipergunakaan saat terjadi kehilangan atau kejadian luar biasa lainnya.

Namun sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang kurang dan aware atas peran penting dari nomor kendaraan.

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor terbuat dari bahan alumunium. Sebagai warga negara indonesia yang baik, sudah seharusnya mengetahui kode wilayah yang terletak pada plat nomor kendaraan terutama warga banten.

 

Baca Juga : Daftar Kode Plat Depan Seluruh Wilayah Indonesia

 

Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia :

Asal muasal  penggunaan plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sejak jaman Batavia. Pada saat itu kendaraan wajib menempelkan plat bertanda huruf B lalu diikuti dengan 5 digit angka lalu diakhiri dengan huruf A atau C.
Penerapan tersebut dikarenakan berdasarkan sejarah bahwa batavia ditaklukan oleh Batalyon B.

Sama halnya di Batavia, diwilayah banten juga saat itu mewajibkan menggunakan plat A sebab Banten pernah ditaklukan oleh batalyon A.

 

Makna Kode Warna Pada Plat Nomor Kendaraan

Pada peraturan yang lama, Kode Warna pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor terdapat 4 Jenis warna antara lain:

[ninja_tables id=”6675″]
Namun berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Kepolisian Republik indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident RANMOR yang telah ditetapkan 5 Mei 2021 lalu, pada pasal 45 ayat 1. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) terdapat 4 Jenis warna antara lain sebagai berikut

[ninja_tables id=”6676″]

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Makna Kode Pada Plat Nomor Kendaraan

Setiap kendaraan pasti memiliki nomor dan kode yang unik. Tak hanya kode dan nomor, setiap plat nomor kendaraan juga dapat dibedakan sesuai warna plat tersebut disesuaikan dengan jenis penggunaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident RANMOR yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021 sebagai berikut :

 

Plat nomor pada kendaraan terdiri dari 4 bagian, antara lain terdiri dari :

1. Kode Huruf Plat Depan (Kode Wilayah Provinsi),

2. Nomor urut kendaraan yang terdaftar disesuaikan dengan jenis RANMOR.

3. Kode Huruf Plat Belakang (Kode Wilayah Kota/Kab.) ditandai dengan seri huruf. Apabila seri huruf urut ini telah habis digunakan sampai huruf Z, maka seri huruf urut registrasi berikutnya dapat menggunakan 2 seri huruf (AA). Dan apabila 2 seri huruf sampai Z telah habis, maka penomoran dapat menggunakan 3 (tiga) seri huruf (AAA).

4. Masa berlakunya kendaraan (Bulan dan Tahun) sesuai yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan.

 

[ninja_tables id=”11343″]

 

Previous Article

Lirik Lagu Hyolyn, Dasom - Summer Or Summer - Lyrics

Next Article

Pilih Iphone 7 Plus Atau Iphone 8 Plus ? Simak Review Lengkapnya

SUBSCRIBE

For News Update
© CATANFA