CATANFA.com/Fintech – Dengan tersedianya berbagai macam platform pinjaman online menjadikan kabar baik bagi masyarkat. Sebab prosesnya akan lebih mudah dan efesien. Selain itu, pinjaman online memiliki waktu pencairan dana lebih cepat dibandingkan pinjaman offline seperti di Bank.
Salah satu keuntungan pinjaman online adalah uang bisa langsung cair, tanpa perlu survey terlebih dahulu. Nantinya kita hanya perlu memasukkan data diri sesuai KTP agar pinjaman bisa disetujui. Dibalik kemudahan tersebut, ternyata ada resiko besar yang harus ditanggung oleh para debitur/nasabah.
Jangan Salah Memilih, Tetap Teliti Akan Semua Resiko!
Anda harus mengetahui bahaya pinjaman online sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Jangan menyesal, sebab banyak kasus hukum terkait pinjaman online. Jika anda terpaksa meminjam melalui pinjaman online sebaiknya anda harus teliti dan mengetahui seluk beluk perusahan pinjaman online terkait, agar tidak menyesal di kemudian hari.
Berdasarkan data yang kami lansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwasanya perusahan pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar ada 146 perusahaan. Selain itu merupakan perusahan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen, sebab dikarenakan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Baca Juga : Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar Lengkap Pinjol Terdaftar OJK April 2021
Ciri Dan Resiko Bahaya Pinjaman Online Ilegal Pembawa Sengsara:
Tidak Memiliki Izin Resmi Dan Tidak Terdaftar OJK
Sebuah platform pinjaman online tidak dapat melakukan kegiatan pinjaman online ke nasabah jika tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda sebagai calon nasabah/debitur pinjaman online (pinjol) harus lebih berhati-hati ketika menggunakan pinjaman online. Wajib anda telusuri trackrecordnya, baik itu izin resmi dan izin standar keamanan data transaksi online ISO:270001 dan pelayanan terhadap konsumen nasabahnya. Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mengawasi terhadap aktifitas finance pada perusahaan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin resmi. Otoritas Jasa Keuangan hanya mengawasi Perusahaan yang terdaftar dan berizin resmi.