Info Penting ! Hati-hati penipuan mengatasnamakan kami. Kami Tidak memungut biaya apapun saat peliputan berita sampai terbitnya berita. Jika Anda menemukan hal tersebut, mohon abaikan dan/atau laporkan kepada kami melalui email admin@catanfa.com atau melalui media sosial kami.

Follow Us :

CATANFA

Update! Aturan Resmi dan Syarat Mudik Gratis KEMENHUB Mudik Lebaran 2022

Dengan adanya Program mudik gratis 2022 ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat mudik menggunakan kendaraan sepeda motor.
Bus_Damri_Jurusan_Bogor_Foto_Instagram_damriindonesia
Bus Damri Jurusan Bogor – Foto : Instagram/damriindonesia_

 

CATANFA.com/Berita – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) dalam waktu dekat akan membuka fasilitas mudik gratis bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik/balik untuk periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Dengan adanya Program mudik gratis 2022 ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat mudik menggunakan kendaraan sepeda motor.

Dalam kondisi COVID-19 dan menindaklanjuti upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia merilis aturan terbaru terkait kebijakan kegiatan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Melalui Edaran No SE 41 Tahun 2022, seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta wajib mengikuti aturan tersebut untuk pelaksanaan kegiatan mudik gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 1443 Hijriyah.

Lantas seperti apa ketentuan resmi dan syarat yang harus diikuti ?

Berikut ketentuan untuk instansi yang menyelenggarkan mudik gratis 2022 berdasarkan Surat Edaran No 41 Tahun 2022 antara lain :

  1. Menjalankan prokes ketat pada program mudik gratis 2022.
  2. Kendaraan Mudik Gratis 2022 telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  3. Memiliki dokumen ijin resmi dan dokumen penunjang lainnya.
  4. Memastikan dan mengawasi peserta mudik untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Diatas merupakan aturan yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana. Lantas untuk pengguna / peserta mudik seperti apa syaratnya? berikut syarat-syaratnya :

  1. Mengikuti Prokes Ketat 3m, Memakai Masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer;
  2. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain.
  3. Sepanjang perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
  4. Peserta mudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 melalui print atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
  5. Peserta mudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antiggen dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 melalui print atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
  6. Peserta mudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  7. Peserta mudik usia dibawah 6 tahun dikecualikan untuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun saat perjalanan tetap dalam pendampingan dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat  vaksinasi dan hasil tes covid-19 dan tetap prokes ketat.

 

Tak hanya mengeluarkan aturan, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka fasilitas mudik gratis Hari Raya Idul Fitri 2022 untuk seluruh masyarakat. Berikut website resmi untuk mengikuti program mudik gratis dari Kementrian perhubungan untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 :

  1. Akses laman website resmi http://www.mudikhubdat2022.com/

Kami pantau langsung sampai terbitnya berita ini, website mudik gratis hari raya idul fitri tahun 2022 masih dalam pengembangan, untuk menghindari tertinggal informasi dan pendaftaran, kami sarankan untuk tiap hari mengecek website tersebut.

 

 

Dok Aturan : SE_Pedoman_Mudik_Gratis_2022_KEMENHUB_NO_SE_41_TAHUN_2022

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts